PELAKSANAAN - PSBB - PENANGANAN COVID 19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Tahun 2020 No. 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di KOta Tangerang
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Kota Tangerang.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Kepres No 7 Th 2020 yg telah diubah dg Kepres No 9 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 28 Th 2020; Perwal Kota Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 43 Th 2020.
- Perubahan Ketiga Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
- Peraturan wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020.
- Peraturan wali Kota Tangerang Nomor 47 Tahun 2020.
- 17 halaman
|