PERUBAHAN - PELAKSANAAN PSBB - PENANGANAN COVID-19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Tahun 2020 No. 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Th 1984; UU No 2 Th 1993; UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 40 Th 1991; PP No 21 Th 2020; Kepres No 12 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Kemendagri No 440-830 Th 2020; Pergub Banten No 25 Th 2020; Perwal Kota Tangerang No 17 Th 2020.
- Perubahan Kedua Peraturan walikota Tangerng Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam penanganan Covod-19 di Kota Tangerang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- Peraturan Wali Kota tangerang Nomor 17 Tahun 2020.
- Peraturan Wali Kota tangerang Nomor 43 Tahun 2020.
- 11 halaman
|