PELAKSANAAN - PSBB - RUKUN WARGA - PENANGANAN COVID-19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Tahun 2020 No. 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 telah ditetapkan
pembatasan sosial berskala besar di Wilayah Kota Tangerang dalam rangka percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Kepres No 7 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Peremnkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub banten No 24 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2011; Perwal Kota Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 37 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun warga; 3. Rencana Aksi Bidang Dan Peran Serta Gugus tugas RW; 4. Indikator Keberhasilan PSBL-RW; 5. Mekanisme Keluar Masuk Lokasi PSBL-RW; 6. Pemantauan Dan Evaluasi; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
- 19 halaman
|