PENGADAAN BARANG/JASA - PERCEPATAN - PENANGANAN COVID-19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2020 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di KOta Tangerang
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-2019) dan Keputusan Gubernur Banten nomor :443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Banten, Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor : 443/Kep.237-Bag.Huk/2020 Tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Tangerang.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Perpres No 106 Th 2007 yg telah diubah dg Perpres No 157 Th 2014; PP No 16 Th 2018; Perpres No 17 Th 2018; Kepres No 7 Th 2020; Inpres No 4 Th 2020; Peraturan LKPP No 13 Th 2018; Permendagri No 20 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/104/2020; Kep Kepala BNPB No 13 A Th 2020; Kemenkes No HK.01.07/MENKES/104/2020; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2019; Perwal Kota tangerang No 92 Th 2019.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pengadaan barang/jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19; 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
- 19 halaman
|