Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Persatuan Emirat Arab - Peningkatan - Perlindungan - Timbal Balik - Penanaman Modal
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 16, LN.2021/No.70, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Promotion and Reciprocal Protection of Investments)
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal, perlu menetapkan Perpres tentang pengesahan persetujuan tersebut.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Promotion and Reciprocal Protection of Investments), yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2019 di Bogor, Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
|