Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi Kegiatan Pengedaran dan/atau Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tata cara penerbitan dan dokumen persyaratan SIUP. persyaratan tempat penjualan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat