Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2019

Penyelenggaraan Perkoperasian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip, pembentukan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, izin usaha koperasi, kegiatan usaha, pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan, penilaian kesehatan, pendidikan dan pelatihan, pemberdayaan dan perlindungan koperasi, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.26
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan