Susunan-Organisasi-Tata Kerja-Dinas Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2009/No. 69, LL 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa datam rangka penyetenggaraanpemerintahan, petaksanaan pembangunan dan
petayanan kemasyarakatan, maka dipertukanpenataan kembati organisasi perangkat daerah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahanyang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, pertudisempurnakan kembati dengan memperhatikan kebutuhan Riit pembentukan Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut ,maka perlu ditetapkan dalam peraturan Daerah Perubahan.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 12 Tahun 2007
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3. Dinas Pertanian
4. Dinas Sosial
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
- 13
|