Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2020

Tata Kelola Data Diplomasi Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Data Diplomasi Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BN 2020/ NO 932; https://jdih.kemlu.go.id/ : 25 HLM
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1291 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan