PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Model Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- dalam rangka pencapaian tujuan dan pemenuhan fungsi Badan Usaha Milik Daerah diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
- PP No. 54 Tahun 2017
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Sumber Permodalan c.Besaran Penyertaan Modal d.Pengelolaan dan Pertanggungjawaban e. Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
- 6 Halaman
|