Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi c.Golongan Retribusi d.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa e. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi f. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi g.Wilayah Pemungutan h. Tata Cara Pemungutan i.Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Ketentuan Tambahan j. Surat Pendaftaran k. Penetapan Retribusi l.Tata Cara Pembayaran m. Sanksi Administrasi n. Tata Cara Penagihan o. Keberatan p. Pengembalian Kelebihan Pembayaran q. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi r.Kedaluwarsa Penagihan s.Insentif Pemungutan t.Ketentuan Peralihan u.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan