Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2019

Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penegakan Disiplin Bagi Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Habupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c.Tata Cara Pemungutan dan Jenis Pajak d.Ruang Lingkup e. Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan f. Penagihan, Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran g. Pengurangan dan Keringanan Pajak h. Pembetulan, Pembatalan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi i.Pengajuan Keberatan dan Banding j. Pengembalian Kelebihan Pembayaran k.Penyitaan l.Lelang m.Pembukaan dan Pelaporan n.Prosedur Pemungutan Pajak Daerah o.Monitoring dan Evaluasi p.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
13 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 379
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan