Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN PERILAKU HIDUP PRODUKTIF DAN AMAN DALAM MASA PANDEMI COVID-19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan perilaku hidup produktif dan aman dalam masa pandemi covid 19 sebagai pedoman dalam rangka mendukung serta mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait penyelenggaraan tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19 di Kota Blitar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERILAKU HIDUP PRODUKTIF DAN AMAN DALAM MASA PANDEMI COVID-19
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
06 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2020
Tanggal Berlaku
06 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 47
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan