Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 11 Tahun 2013

Sistem Pelayanan Kesehatan Dasar Daerah Kepulauan Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Haka dan Kewajiban, Tanggung jawab Pemerintah, Standar Layanan Minimal, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Pelayanan Kesehatan Daerah Khusus, Prioritas Pelayanan Pubik Bidang Kesehatan, Kemitraan Bidan dan Sando/Bhisa Partisipasi Masyrakat, Kerja Sama Para Pihak, Sistem Informasi Kesehatan, Pola Rekruitmen, Penepatan Dan Mutasi Pegawai, Promosi Jabatan, penghargaan dan Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Mekanisme Pengaduan, Pembiayaan, ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Sistem Pelayanan Kesehatan Dasar Daerah Kepulauan Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
30 April 2013
Tanggal Pengundangan
30 April 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/ NO. 11
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan