BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah meliputi :
a. bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi;
b. peningkatan kapasitas Pemberi Bantuan Hukum; dan
c. bantuan operasional lain yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
- 22
|