Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2020

Perubahan Nama Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kecamatan Tubei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah Kecamatan Pelabai, yang meliputi : a. Kelurahan Tanjung Agung b. Desa Sukau Datang; c. Desa Sukau Datang I; d. Desa Gunung Alam; e. Desa Tabeak Blau II; f. Desa Kota Baru Santan; g. Desa Tik Teleu; dan h. Desa Pelabai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
03 November 2020
Tanggal Pengundangan
03 November 2020
Tanggal Berlaku
03 November 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 6
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 873 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan