Peraturan Daerah Tentang Pengembangan dan Pelastarian Ekonomi Kreatif, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan dan Pendataan; 3. Pengembangan dan Pelestarian Produk Ekonomi Kreatif; 4. Pelaku Ekonomi Kreatif; 5. Ekosistem Ekonomi Kreatif; 6. Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif; 7. Sektor Industri Kreatif; 8. Kerja Sama; 9. Pelaporan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat