Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, berisi tetang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 3. Pengembangan KLP; 4. Penyelenggaraan Kepemudaan; 5. Organisasi Kepemudaan; 6. Prasarana dan Sarana; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Pembiyaan; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat