Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; 6. Larangan; 7. Partisipasi Masyarakat; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Anggaran Bantuan Hukum; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat