KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSi BENGKULU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, maka
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata
kerja perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur
Bengkulu
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
diamanatkan untuk dilakukan penyesuaian paling lama akhir
Bulan Desember Tahun 2019 sehingga perlu diganti
- 1. PP Nomor 18 Tahun 2016
2. PP Nomor 16 Tahun 2018
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
5. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016
- Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah Provinsi;
b. Staf Ahli Gubernur;
c. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
d. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
e. Asisten Administrasi Umum;
f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
- Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 56 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu
- 102
|