Keputusan Menteri Pertanian Nomor 327.1/Kpts/KP.330/2/2014 Tahun 2014

Penunjukan dan Penugasan Tenaga Ahli Menteri Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 327.1/Kpts/KP.330/2/2014 Tahun 2014 tentang Penunjukan dan Penugasan Tenaga Ahli Menteri Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
327.1/Kpts/KP.330/2/2014
Bentuk
Keputusan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Kepmentan
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Februari 2014
Sumber
jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1081 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan