Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.5
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan