Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk tertib administrasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo serta guna pencapaian sasaran pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, maka perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP RI No. 22 Tahun 2020; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/PRT/M/2019.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Terdiri dari 49 halaman dengan lampiran
|