PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK: |
- pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya merupakan keharusan yang mutlak dilakukan sebagai penghormatan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan sekaligus dalam rangka meningkatkan partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pelaksanaan Pembangunan Nasional/Pembangunan Daerah; Masyarakat Hukum Adat di Kabupataen Luwu Utara merupakan perekat kehidupan sosial budaya yang tetap tumbuh di tengah masyarakat; pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Luwu Utara adalah dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai kewajiban Negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perarturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- 1. Hak MHA;
2. Kewajiban MHA;
3. Lembaga Adat;
4. Tata cara pengakuan;
5. Pembentukan Panitia MHA;
6. Pemberdayaan MHA;
7. Peran serta masyarakat; dan
8. Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
- 16
|