Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 19 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Fasilitasi Modal Usaha Bagi Pedagang Kaki Lima Dan Asongan, Melalui Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dan Asongan Yang Kondusif Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis fasilitasi modal usaha bagi pedagang kaki lima dan asongan, melalui program pembinaan pedagang kaki lima dan asongan yang kondusif kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, sumber dana, kriteria pedagang kaki lima/PKL penerima bantuan modal usaha, mekanisme penetapan penerima bantuan hibah bagi PKL, sosialisasi, tata cara penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Modal Usaha Bagi Pedagang Kaki Lima Dan Asongan, Melalui Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dan Asongan Yang Kondusif Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan