Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2020/NO.37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk mengakomodir Tambahan Penghasilkn Pegawai Negeri Sipil untuk jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa serta pengelolaan gratifikasi pada Pemerintah Kota Gorontalo, perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
- Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
- Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
|