Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 68 Tahun 2020

ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN TERPADU SATU ATAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SULAWESI SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pembentukan dan Kedudukan; 2. Susunan Organisasi; 3. Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas; 4. Tata Kerja; 5. Sarana, Prasarana, dan Anggaran; 6. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 68 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN TERPADU SATU ATAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SULAWESI SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.68
Subjek
KETENAGAKERJAAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 677 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan