Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan dan Pendefinitipan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Pendefinitipan; 3. Luas, Batas Wilayah, Jumlah Penduduk, dan Jumlah Kepala Keluarga; 4. Penyelenggaraan dan Organisasi Pemerintahan Desa; 5. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Wewenang; 6. Uraian Tugas Perangkat Desa; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat