Penyertaan modal-bumd-bpd sultra
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2015/ NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, perlu dirubah. Sejalan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 UU Nomor 17 Tahun 2003 UU Nomor 29 Tahun 2003 UU Nomor 1 Tahun 2004 UU Nomor 15 Tahun 2004 UU Nomor 33 Tahun 2004 UU Nomor 12 Tahun 2011 UU Nomor 9 Tahun 2015 PP Nomor 6 Tahun 1988 PP Nomor 58 Tahun 2005 PP Nomor 79 Tahun 2005 PP Nomor 38 Tahun 2007 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 Perda Nomor 3 Tahun 2008 Perda Nomor 1 Tahun 2010 Perda Nomor 1 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Adanya perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 1).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|