Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan Kelurahan Inolobunggdue, Asambu, Tobeu, dan Kelurahan Toriki di Kabupaten Konawe, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk; 4. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; 5. Susunan Organisasi; 6. Uraian Tugas; 7. Pengangkatan Dalam Jabatan; 8. Tata Kerja; 9. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat