PEDOMAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2020/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern, maka diperlukan peraturan pelaksanaan
sebagai tindak lanjut peraturan daerah dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
perlu diatur Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf
b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tetang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Eletronik;
9. Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor :
56/M/DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
70/M/DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern;
10. Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia
Nomor 08 tahun 2020 tentang pelayanan perizinan
berusaha terintegrasi secara eletronik dibidang
perdagangan.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2020
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng, Nomor 130);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembatan Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2016 Nomor 5,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 99) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2019 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 125).
- PERIZINAN USAHA PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
PROSEDUR, TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN USAHA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
- 9 Halaman
|