Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pembayaran Retribusi Daerah Secara Elektronik termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat