Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2008

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 3. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD 4. PENETAPAN APBD 5. PELAKSANAAN APBD 6. PERUBAHAN APBD 7. PENGELOLAAN KAS 8. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH 9. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH 10. PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD 11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 12. KERUGIAN DAERAH 13. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
16 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2008
Tanggal Berlaku
16 Desember 2008
Sumber
LD. 2008/ NO. 6
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 776 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan