biaya operasional KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Bolaang Mongondow 2019 No. ; LL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 , Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 8 Tahun 2018 ;
13. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 47 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019.
- Ketetapan besaran Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- 6 halaman (4 BAB, 8 Psl)
|