perubahan penjabaran apbd kab. bolaang mongondow ta 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kab. Bolaang Mongondow 2019 No. 18; LL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa adanya pergeseran anggaran antar kegiatan, antar jenis belanja, antar objek belanja dan antar rincian objek belanja Perangkat Daerah selama triwulan I sampai dengan triwulan II Tahun Anggaran 2019, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;
9. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 8 Tahun 2018 ;
16. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 47 Tahun 2018 ;
- Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
- Ketentuan Lampiran I Jenis Belanja Pegawai dan Jenis Belanja Barang dan Jasa serta Jenis Belanja Modal dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2018 Nomor 47) diubah sehingga Lampiran I Jenis Belanja Pegawai dan Jenis Belanja Barang dan Jasa serta Jenis Belanja Modal, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 4 halaman (2 Pasal) + 2 halaman Lampiran
|