alokasi dana desa - dbh retribusi dan pajak daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kab. Bolaang Mongondow 2019 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Rincian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ;
7. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ;
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 ;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2018 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2007 ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 8 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 47 Tahun 2018 ;
- Tata Cara Pembagian Dan Rincian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 7 halaman (4 bab, 7 Pasal) & 2 lampiran (10 halaman)
|