Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 10 Tahun 2011

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi lzin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Tata Cara Perizinan; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Tata Cara Penghitungan Retribusi; 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 9. Wilayah Pungutan; 10. Masa Retribusi; 11. Pengendalian dan Pengawasan; 12. Penetapan Retribusi; 13. Tata Cara Pemungutan; 14. Tata Cara Pembayaran; 15. Pemanfaatan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Keberatan; 18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 21. Kadaluwarsa Penagihan; 22. Pembukuan dan Pemeriksaan; 23. Insentif Pemungutan; 24. Ketentuan Penyidikan; 25. Ketentuan Pidana; 26. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
21 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2011
Tanggal Berlaku
21 Juni 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 10
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan