Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 31 Tahun 2020

PEMBERIAN INSENTIF, HONORARIUM, JASA KERJA DAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA TENAGA KESEHATAN, TENAGA SURVEILANS, TENAGA NON MEDIS, RELAWAN DAN TENAGA PENDUKUNG LAINNYA DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana Covid-19 Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; pemberian insentif, honorarium, jasa kerja dan santunan kesehatan; kriteria penerima; tatacara pengusulan; pencairan, pembayaran dan pertanggungjawaban; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 31 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF, HONORARIUM, JASA KERJA DAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA TENAGA KESEHATAN, TENAGA SURVEILANS, TENAGA NON MEDIS, RELAWAN DAN TENAGA PENDUKUNG LAINNYA DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan