Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2013

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi; 3. Wewenang, hak dan kewajiban; 4. Susunan organisasi; 5. Kelompok jabatan fungsional; 6. Eselon; 7. Pengangkatan dan pemberhentian; 8. Tata kerja; 9. Ketentuan lain-lain; 10. Ketentuan peralihan; 11. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2013
Sumber
LD. 2013/ NO. 7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan