penanggulangan penyakit covid
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(Covid- 19) dan Keputusan Walikota Nomor
188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka
pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan
memandang perlu menyediakan tempat untuk
mengantisipasi penyebaran penularan virus Covid-19
yang dimungkinkan dapat muncul karena kegiatan
perpindahan orang dari luar daerah masuk kedalam
wilayah Kota Blitar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Rumah
Karantina Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan
Covid-19 Tahun Anggaran 2020
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 17. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
- Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Rumah
Karantina Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan
Covid-19 Tahun Anggaran 2020 untuk menyediakan sarana prasarana
berupa Rumah Karantina untuk mengantisipasi penyebaran penularan virus
Covid-19 yang dimungkinkan dapat muncul karena kegiatan perpindahan
orang dari luar daerah masuk kedalam wilayah Kota Blitar sekaligus sebagai
sarana prasarana untuk melakukan pembatasan kegiatan dan/atau
pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum
menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi dan
sekaligus untuk mencegah kemungkinan penyebaran penularan virus Covid-
19 ke orang di sekitarnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
- Jumlah 11 halaman
|