Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten konawe kepada perusahaan daerah air minum, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyertaan Modal; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Pelaksanaan Penyertaan Modal; 5. Pembagian Laba; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat