Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Lambang Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; 3. Wewenang, Tanggung Jawab, dan Kewajiban; 4. Fungsi Bangunan Gedung; 5. Persyaratan Bangunan Gedung; 6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 9. Sistem Informasi dan Data; 10. Pengawasan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Lain-lain; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat