PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.BITUNG 2020/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENENTUAN BESARNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna memberikan kepastian hukum, keadilan bagi Wajib Pajak dan stabilitas penentuan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak; b. bahwa klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan dasar penentuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bitung; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; d. bahwa nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung telah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bitung No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung No. 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung, sehingga Peraturan Walikota Bitung No. 52 Tahun 2013 tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Bitung perlu dilakukan penyesuaian; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; PEMENKEU No. 148/PMK.07/2010; PERMENKEU No. 150/PMK.03/2010; PERMENKEU No. 208/PMK.07/2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
- Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- III Bab, 6Pasal (5 Hlm.), 2 Lampiran (5 Hlm)
|