Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013

Pedoman Panen, Pascapanen, Dan Pengelolaan Bangsal Pascapanen Hortikultura Yang Baik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Panen, Pascapanen, Dan Pengelolaan Bangsal Pascapanen Hortikultura Yang Baik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
73/Permentan/OT.140/7/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2013
Tanggal Berlaku
24 Juli 2013
Sumber
BN.2013 No. 967, peraturan.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1271 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura Yang Baik
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pascapanen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Baik, sepanjang mengatur tentang tatacara pascapanen hortikultura

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan