penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Bolaang Mongondow 2019 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Sangadi dan Perangkat Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Sangadi dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang ;
5. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2018 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2007 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 8 Tahun 2018;
12. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 47 Tahun 2018.
- Ketetapan mengenai Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Sangadi dan Perangkat Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 4 halaman (3 bab, 8 Pasal) & 2 Lampiran (11 halaman)
|