Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2020

Pedoman Pembangunan Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Maksud peraturan Bupati ini adalah : untuk menjamin kepastian arah pengembangan karir PNS di kabupaten Ogan Komering ulu Timur ,mulai dari karir terendah sampai karir tertinggi sesuai dengan kompentinsi dan prestasi yang dimiliki Tujuan Peraturan Bupati ini adalah :a. memberikan keje;lasan dan kepastian karir kepada PNS b. menyelaraskan antara pegembangan karir Pns dan kebutuhan pemerintah Daerah c. meningkatkan Kompetensi dan kinerja PNS d. mendorong peningkatan Profesionalitas PNS dan e. menciptakan Iklim kenerja yang kondusif dan transfaran jenis dan Unsur pola karir adalah : pendidikan Formal ,pendidikan pelatihan dan jabatan ,usia,masa kerja,pangkat/golongan ruang,tingkat jabatan ,penilai prestasi kerja dan kompetensi jabatan pembinaan dan pembentukan pola karir,penilaian kompmpetensi dan prestasi kerja pola karir dan jabatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
24 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2020
Tanggal Berlaku
25 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan