Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/3/2010 Tahun 2010

Pelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu Dari Negara Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/3/2010 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu Dari Negara Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
30/Permentan/OT.140/3/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
08 April 2010
Tanggal Berlaku
08 April 2010
Sumber
BN.2010 No. 178, peraturan.go.id: 5 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan