kode etik pengelola pengadaan barang/jasa
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Bitung 2019 No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Bitung
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mencapai hasil Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Kota Bitung yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel perlu menyusun Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota guna memberikan kepastian dan kemanfaatan;
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
12. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 ;
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 ;
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 ;
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 ;
- memuat Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 13 halaman (9 Bab, 21 Pasal)
|