perjalanan dinas
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Bitung 2019 No. 2; LL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK: |
- a. bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan secara tertib, efektif, transparan dan bertanggungjawab serta peruntukannya membawa dampak positif bagi Pemerintah Kota Bitung;
b. bahwa perjalanan dinas dilaksanakan atas perintah Pejabat yang berwenang dengan memperhatikan pembiayaan yang lebih efisien, ekonomis, sesuai kebutuhan nyata/riil, memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah serta sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa Peraturan Walikota Bitung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas terdapat beberapa rumusan yang harus disesuaikan sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas;
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 ;
14. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Walikota Bitung Nomor 71 Tahun 2018 ;
- Ketentuan mengenai Perjalanan Dinas: Mekanisme, Pertanggungjawaban. dan Standar Biaya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- dicabut : Peraturan Walikota Bitung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2018 Nomor 2)
- 16 halaman (VI BAB, 34 Pasal); XIV Lampiran (15 halaman)
|