Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2014

Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang jaminan kesehatan daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, asas, prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan, kepesertaan, manfaat dan lingkup jaminan pelayanan kesehatan, pemberian pelayanan kesehatan, pembiayaan, pengelolaan dana jamkesda, pengelolaan informasi, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
03 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.10
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan