Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah Dr. Zainal Umar Sidiki kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonisasi, instalasi/unit pelaksana fungsional, satuan pengawas internal, komite medis, staf medis fungsional, pramedis fungsional dan tenaga non medis, tata kerja, uraian tugas, kepegawaian, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat